6/11/2023 0 Comments Hendriyadi metode pengumpulan dataHasil dari pembahasan adalah terdapat beberapa perbedaan antara OSS 1.1 dan OSS RBA yaitu dari klasifikasi kegiatan usaha dimana OSS 1.1 mendasarkan pada jumlah modal dan KBLI sedangkan OSS RBA lebih menekankan pada pemilihan KBLI dan jumlah yang menetapkan tingkat resiko yang ditimbulkan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumenter atau studi kepustakakan (library research) yang kemudian dilakukan analisa dengan metode kualitatif. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (Normative legal research) dengan pendekatan statute approach yaitu mendasarkan pada telaah peraturan hukum terkait. Kemudahan berusaha merupakan aspek penting untuk terwujudnya peningkatan iklim investasi di Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan negara yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang diimplementasikan dalam bentuk perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS 1.1) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan disempurnakan dengan OSS RBA yang merupakan entitas dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
0 Comments
Leave a Reply. |